DITLANTAS SULSEL DAN JAJARAN TINDAK TEGAS AKSI “FREESTYLE” DI JALAN UMUM
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas freestyle motor, terutama di kota-kota besar, telah menjadi tren yang meningkat di kalangan pemuda.
Namun melakukan
freestyle motor di jalan umum lain lagi persoalannya, alih-alih sebagai bentuk ekspresi diri melalui keterampilan olahraga lebih tepat dengan sebutan aksi ugal-ugalan di jalan yang jelas mendatangkan
bahaya serius, tak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi masyarakat umum.
Sama seperti yang dilakukan dua pengendara sejoli yang sempat viral di beberapa akun medsos, melakukan aksi ugal-ugalan di Jl. AP. Pettarani.
Dikonfirmasi kepada
Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H. pada hari Sabtu (09/12) “kami telah menerima laporannya, kejadiannya pada tanggal 28 November 2023 dini hari” ungkapnya.
“Identitas
kendaraan yang digunakan oleh dua pengendara sejoli tersebut telah kami pegang dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan penindakan kepada yang bersangkutan” Tegas Kasatlantas
Polrestabes Makassar.
Kendati telah banyak aksi ugal-ugalan dengan mengangkat ban depan secara konstan di jalan umum ditindak oleh pihak
Polrestabes Makassar dengan Tilang bahkan dengan menahan motor untuk jangka waktu tertentu, ternyata hal tersebut tidak membuat para pelaku ugal-ugalan jera.
Ke depan selain akan kita tingkatkan patroli kepada titik-titik yang rawan dijadikan aksi ugal-ugalan, sanksi lebih tegas akan kita berlakukan, ungkap Dirlantas Polda Sulsel secara terpisah, karena aksi freestyle ini sangat membahayakan
keselamatan dirinya dan keselamatan pengendara lain
Kita akan terapkan pasal 311
UULAJ yang mana pelaku akan kita denda Rp. 3.000.000,- dan jika diperlukan subsidair tidak kita berlakukan melainkan langsung ke ancaman pidana penjaranya selama 1 (satu) tahun” Pungkas
KBP. Dr. I Made Agus Prasatya. S.I.K., M.H*
https://mci.life/ditlantas-sulsel-dan-jajaran-tindak-tegas-aksi-freestyle-di-jalan-umum/?feed_id=40964&_unique_id=65763bf12970d
0 Komentar