Ticker

6/recent/ticker-posts

PEDOMAN PERILAKU NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024

PEDOMAN PERILAKU NETRALITAS ANGGOTA POLRI DALAM TAHAPAN PEMILU TAHUN 2024 Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M. Si. Kapolda Jatim, Ingat yaaa.. Anggota Polri harus netral dalam setiap tahapan Pemilu 2024 [embed]https://www.youtube.com/watch?v=sKKvxp7IBmY&t=2s[/embed] ANGGOTA POLRI DILARANG: Menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas Menggunakan atau memasang atau memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu Membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan caleg Capres atau Cawapres Membari atau meminta atau mendistribusikan janji, hadia, dan atau sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu Berfoto atau swafoto di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk hurus V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan polri. Mempromosikan atau menanggapi dan menyebarluaskan gambar atau foto parpol Caleg, Capres, Cawapres, baik melalui media online dan media sosial Memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol Caleg, Capres, Cawapres. Berfoto bersama dengan Caleg, Capres, Cawapres massa dan simpatisannya Membarikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis Menjadi pengurus atau anggota Tim sukses parpol Caleg, Capres atau Cawapres Melakukan kampanye hitam ( black campaign) dan menganjurkan untuk menajdi gulput Menggunkan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol, Caleg, Capres atau Cawapres Menggunakan fasilitas dinas atau mengikutsertakan atau mengatasnamakan intitusi polri atau bhayangkari bagi anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik Memberikan informasi kepada siapapun tekait dengan haisl perhitungan suara Menjadi panitia umum pemilu anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) POLRI HARUS: 1. Meningkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota polri serta memberikan tindakan tegas 2. Melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila ada keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran Pemilu serta pimpinan mengambil langkah yang cepat, tepat, dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan kamtibmas yang berpotensi menganggu jalannya pemilu AWAS!! Anggota polri yang melanggar Prinsip netralitas dalam tahapan pemilu 2024 akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku INGAT!! Bhayangkari yang bukan Polwan dan Keluarga memiliki hak suara, Namun sebaiknya Menghindari pelanggaran Perinsip Netralitas di pemilu 2024 karena tetap merupakan bagian keluarga besar Polri POLRI NETRAL, PEMILU DAMAI, INDONESIA MAJU POLDA JAWA TIMUR 2023 https://mci.life/pedoman-perilaku-netralitas-anggota-polri-dalam-tahapan-pemilu-tahun-2024/?feed_id=38390&_unique_id=655c82ccbea34

Posting Komentar

0 Komentar