Bos PT. DMS 77 di Vonis Bebas, PN UNAAHA didatangi ratusan massa Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
KONAWE, Liputan Terkini - Lanjutan proses hukum yang sebelumnya di tangani oleh Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terkait Bos PT. Deven Mineral Sinergi 77 (PT. DMS 77) yang telah di tetapkan tersangka dalam kasus melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin.
Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, telah memberikan putusan bebas kepada Bos PT. DMS.
Tak puas atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Unaaha berencana menempuh jalur kasasi.
Langkah hukum Kejaksaan Negeri Unaaha mengajukan Kasasi tersebut, mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Salah satunya Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang berkantor di Jln. Kalikeltuol, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kurang - lebih 300 massa LPRI, telah mengadakan aksi unjuk rasa terkait hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha atas bebasnya Bos Pt. DMS 77 tersebut.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Andriyadi M menegaskan, kami bersama kurang lebih 300 anggota LPRI sengaja turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa karena kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Unaaha terkait kasus Bos PT. DMS 77 yang menambang di kawasan hutan lindung yang patut di duga ada permainan dalam menentukan hasil sidang, tegas Andri.
Menyimak persoalan itu, maka kami yang tergabung dalam Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia melakukan demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Unaaha, tambahnya.
Tuntutan yang kami sampaikan di antaranya :
1. Mendukung langkah hukum Kejaksaan Negeri Konawe dan Kajati Sulawesi Tenggara terhadap tuntutan Vonis bebas bos PT. DMS 77.
2. Mendesak Mahkamah Agung RI agar memeriksa para hakim yang memimpin sidang Bos PT. DMS 77.
3. Mendesak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Mahkamah Agung RI untuk mencopot ketua pengadilan negeri Unaaha dan para pihak yang terlibat atas vonis bebas Bos PT. DMS 77 tersebut, pungkas Andriyadi.**
(Red)
https://mci.life/pn-unaaha-memanas-di-geruduk-ratusan-massa-gegara-vonis-bebas-tersangka-penambang-illegal/?feed_id=12572&_unique_id=63b6a5eeee667
0 Komentar