Pihak KPK Minta Mardani Maming Kooperatif Dalam Proses Pemeriksaan Sebagai Tersangka, hal ini diharapkan agar proses penyidikan terhadap kasus yang menjeratnya lebih cepat selesai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming sebagai
tersangka, hari ini, Kamis, 14 Juli 2022. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media melalui pesan singkatnya.
Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun hingga siang ini, Mardani Maming yang juga merupakan Bendum PBNU itu belum mengkonfirmasi panggilan penyidik.
“Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga memanggil Erwinda, istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, dalam kasus suap penerbitan izin usaha tambang pada Rabu, 13 Juli 2022. Namun, Erwinda mangkir dari panggilan KPK.
Selain Erwinda, saksi lain yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga mangkir panggilan lembaga antirasuah. Nur Fitriani disebut-sebut sebagai istri siri dari Mardani Maming.
Ali menegaskan, praperadilan yang diajukan Bendum PBNU itu tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. Pengumpulan alat bukti dan keterangan dilakukan meski praperadilan berjalan.
Ali mengultimatum mereka semua untuk memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. "Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," imbuh Ali.
https://mci.life/pihak-kpk-minta-mardani-maming-kooperatif-dalam-proses-pemeriksaan-sebagai-tersangka/?feed_id=3111&_unique_id=62d019cec86b2
0 Komentar