Mardani Maming Melawan Status Tersangkanya Oleh KPK, Ini Petitum Praperadilan yang di Ajukan
JAKARTA, Ramai di perbincangkan publik bahkan para tokoh, kasus dugaan suap pengalihan ijin tambang yang menyeret bendahara umum (Bendum) PBNU yang juga ketua HIPMI Mardani H Maming. Bahkan belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan status Mardani sebagai tersangka.
Tak terima dengan penetapan status tersangka oleh KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming resmi mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri jakarta selatan.
Sebelumnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.
Adapun poin petitum permohonan praperadilan Mardani yakni : Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya., Menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan peneriamaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyelidikan dengan nomor Sprin Lidik - 29/Lid 01.00/01/03/2022;
Menyatakan termohon tidak berwenang penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor Sprin .Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Menyatakan penyelidikan yang dilakukan termohon berdasarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/03/2022 tidak syah., Menyatakan penetapan termohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor sprin Dik/61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak syah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat., Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo. UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan,penetapan dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.,
Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat serta martabatnya dan Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.*
https://mci.life/mardani-maming-melawan-status-tersangkanya-oleh-kpk-ini-petitum-praperadilan-yang-di-ajukan/?feed_id=2425&_unique_id=62bb58c08129d
0 Komentar