Ticker

6/recent/ticker-posts

Lawan Keputusan KPK Mardani Maming Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Mardani Maming Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang Juga Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming tak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasakuasa hukumnya Ahmad Irawan menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk menempuh upaya praperadilan. "Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan dalam keterangannya, Sabtu (25/6). Menurut dia, dalam kasus suap izin tambang yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang berguli di Pengadilan Banjarmasin tak ada fakta yang menyebut Mardani Maming menerima aliran dana. Dia menyebut dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Senin 23 Mei 2022, Dwidjono memastikan Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu tak menerima sepersen pun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang. Saat itu Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam menanyakan secara detail aliran dana suap. Dia menyebut, dalam persidangan Dwidjono mengakui duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri bersama keluarga melalui PT BMPE. "Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) enggak ada," kata Ahmad Irawan mengutip pernyataan Dwidjono saat menjawab pertanyaan jaksa. "Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu," jelas Ahmad Irawan. Atas dasar fakta-fakta persidangan yang menyebut kliennya tak terima suap maupun gratifikasi, Ahmad Irawan menyatakan bakal melawan KPK lantaran menjerat Mardani Maming. "Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," kata dia. https://mci.life/lawan-keputusan-kpk-mardani-maming-bakal-ajukan-praperadilan-status-tersangka/?feed_id=2033&_unique_id=62b75e3bd8fdf

Posting Komentar

0 Komentar