Ticker

6/recent/ticker-posts

Netizen Trendingkan Seruan ‘Jangan Mangkir Lagi’ di Twitter untuk Mardani H Maming

Ketua HIPMI, Mardani H Maming kembali dipanggil menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022) sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu. Ini sudah pemanggilan keempat. Sebelumnya, Mardani sudah tiga kali dipanggil namun mangkir alias tidak hadir. Hal ini membuat warga atau netizen kesal dan berharap di pemanggilan keempat ini Mardani hadir. Sontak saja seruan agar Mardani jangan mangkir lagi menjadi trending topic di Twitter hari ini, mencapai 3.790 cuitan. Mereka berharap mantan Bupati Tanah Bumbu ini tak lagi mangkir di persidangan agar bisa menjadi contoh baik untuk masyarakat dan kasusnya cepat selesai. Ali***: di catat saja deh pak dalam buku catatan aktivitas bapak biar Jangan Mangkir Lagi karena ini Panggilan Sidang Ke 4 loh #PanggilPaksaMardani Gon***: Pak Mardani, bisa gak Jangan Mangkir Lagi di Panggilan Sidang Ke 4? Soalnya kami butuh kejelasan soal kasus ini Pak. #PanggilPaksaMardani Eva***: Ditunggu kehadiran Pak Mardani tolong Jangan Mangkir Lagi karena sudah Panggilan Sidang Ke 4 #PanggilPaksaMardani Sebelum diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming terkait dugaan kasus gratifikasi izin kegiatan usaha pertambangan batu bara tahun 2010. Mardani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo pada Senin (28/3/2022) lalu. Pemanggilan Mardani Maming ini terkait dengan kasus gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010. Pemanggilan Mardani dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu. Pemanggilan Mardani Maming tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 dengan tanggal 23 Maret 2022. Ketua HIPMI, Mardani H Maming kembali dipanggil menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022) sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu. Ini sudah pemanggilan keempat. Sebelumnya, Mardani sudah tiga kali dipanggil namun mangkir alias tidak hadir. Hal ini membuat warga atau netizen kesal dan berharap di pemanggilan keempat ini Mardani hadir. Sontak saja seruan agar Mardani jangan mangkir lagi menjadi trending topic di Twitter hari ini, mencapai 3.790 cuitan. Mereka berharap mantan Bupati Tanah Bumbu ini tak lagi mangkir di persidangan agar bisa menjadi contoh baik untuk masyarakat dan kasusnya cepat selesai. Ali***: di catat saja deh pak dalam buku catatan aktivitas bapak biar Jangan Mangkir Lagi karena ini Panggilan Sidang Ke 4 loh #PanggilPaksaMardani Gon***: Pak Mardani, bisa gak Jangan Mangkir Lagi di Panggilan Sidang Ke 4? Soalnya kami butuh kejelasan soal kasus ini Pak. #PanggilPaksaMardani Eva***: Ditunggu kehadiran Pak Mardani tolong Jangan Mangkir Lagi karena sudah Panggilan Sidang Ke 4 #PanggilPaksaMardani Sebelum diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memanggil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming terkait dugaan kasus gratifikasi izin kegiatan usaha pertambangan batu bara tahun 2010. Mardani dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo pada Senin (28/3/2022) lalu. Pemanggilan Mardani Maming ini terkait dengan kasus gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010. Pemanggilan Mardani dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu kala itu. Pemanggilan Mardani Maming tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 dengan tanggal 23 Maret 2022. Kemudian pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Pelaporan dilakukan karena pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi. Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Dipanggilnya Mardani Maming lantaran saat ikut bertanggungjawab karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. (brs/berbagai sumber) https://mci.life/netizen-trendingkan-seruan-jangan-mangkir-lagi-di-twitter-untuk-mardani-h-maming/?feed_id=227&_unique_id=625cf1d845778

Posting Komentar

0 Komentar